Berbagai elemen sarana dan prasarana kesehatan di Indonesia meliputi layanan pemerintah kesehatan, bantuan asing, organisasi kesehatan nirlaba (Lembaga Swadaya Masyarakat), organisasi keagamaan, dan sektor swasta. Sistem pelayanan kesehatan di indonesia meliputi pelayanan rujukan yang berupa pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan rujukan.
Pelayanan kesehatan dasar
Pada umumnya pelayanan dasar dilaksanakan di puskesmas, Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling, dan Pelayanan lainnya di wilayah kerja puskesmas selain rumah sakit.
Pelayanan kesehatan rujukan
Pada umumnya pelayanan rujukan dilaksanakan di rumah sakit. Pelayanan keperawatan diperlukan dalam pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.
Di Indonesia sistem rujukan telah dirumuskan dalam SK. Menkes RI Nomor 32 th. 1972, yaitu suatu sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik terhadap satu kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal dalam arti dari unit yang berkemampuan kurang kepada unit yang lebih mampu atau secara horizontal dalam arti antara unit-unit yang setingkat kemampuannya.
Manfaat sistem rujukan :
- Membantu menghemat dana, karena tidak perlu menyediakan berbagai macam peralatan kedokteran pada setiap sarana kesehatan.
- Memperjelas sistem pelayanan, karena terdapat hubungan kerja antara berbagai sarana kesehatan yang tersedia.
- Memudahkan secara administrasi, terutama pada aspek perencanaan.
- Meringankan biaya, karena dapat dihindari pemeriksaan yang sama secara berulang-ulang.
- Mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan, karena telah diketahui dengan jelas fungsi dan wewenang setiap sarana pelayanan kesehatan.
- Memperjelas jenjang karier staf tenaga kesehatan dengan berbagai akibat positif lainnya seperti semangat kerja, ketekunan, dan dedikasi.
- Membantu pada proses peningkatan pengetahuan dan ketrampilan, yaitu: kerja sama yang terjalin.
- Meringankan beban tugas, karena setiap sarana kesehatan mempunyai tugas dan kewajiban tertentu.
Macam rujukan yang berlaku di negara Indonesia telah ditentukan atas dua macam dalam Sistem Kesehatan Nasional, diantaranya:
Rujukan kesehatan
Rujukan kesehatan pada dasarnya berlaku untuk pelayanan kesehatan masyarakat (public health services). Rujukan ini berupa upaya pencegahan penyakit dan peningkatan derajat kesehatan. Ada 3 macam rujukannya, yaitu rujukan teknologi, rujukan sarana, dan rujukan operasional.
Rujukan medis
Pada dasarnya berlaku untuk pelayanan kedokteran (medical services). Rujukan ini berupa upaya penyembuhan penyakit. Rujukannya ada 3 macam, yaitu rujukan penderita, rujukan pengetahuan, rujukan bahan-bahan pemeriksaan.
Klasifikasi Pelayanan Kesehatan
Pada dasarnya, ada tiga macam srata pelayanan kesehatan di seluruh dunia, yaitu:
Pelayanan kesehatan primer
Merupakan pelayanan kesehatan yang bersifat pokok. Umumnya bersifat rawat jalan (ambulatory/out patient services).
Pelayanan kesehatan sekunder
Pelayanan kesehatan lebih lanju yang bersifat rawat inap (in patient services).
Pelayanan kesehatan tersier
Pelayanan kesehatan yang bersifat lebih kompleks dan diselenggarakan oleh tenaga-tenaga subspesialis.
|