Pengertian asuransi syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad sesuai dengan prinsip syariah. Definisi ini senada dengan pengertian asuransi syariah menurut para ahli yang terdapat dalam beberapa artikel asuransi syariah yang telah ada, yakni dalam bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah: at Takaful, atau at Tadhamun yang berarti saling menanggung. Asuransi ini disebut juga dengan istilah at-Ta’min, berasal dari kata amina, yang berarti aman, tenteram, dan tenang. Beberapa pengertian asuransi syariah ini dapat dilihat pula dalam asuransi syariah pdf yang ada di beberapa situs.
Pengertian asuransi Islam ini berbeda dengan asuransi pada umumnya. Adapun perbedaan asuransi syariah dan konvensional, antara lain perjanjian asuransi syariah dibuat berdasarkan prinsip tolong-menolong, sementara perjanjian asuransi konvensional dibuat berdasarkan prinsip jual-beli. Perbedaan lain terletak pada dana nasabah. Dana yang terkumpul dalam asuransi syariah adalah hak peserta, bank hanya memegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan, dana yang terkumpul (premi) dari nasabah menjadi milik perusahaan, dalam asuransi konvensional. Selain itu, pembayaran klaim dalam asuransi syariah diambil dari dana tabarru (dana tolong-menolong), berbeda dengan pembayaran klaim dalam asuransi konvensional yang diambil dari dana perusahaan.
Perbedaan lain adalah dalam asuransi syariah, tidak dikenal pengalihan risiko, tetapi menggunakan pembagian risiko. Dalam konsep pembagian risiko, yang saling menanggung risiko adalah para peserta itu sendiri bukan perusahaan asuransi, sehingga perusahaan asuransi bukan sebagai penanggung tetapi berfungsi sebagai pemegang amanah.
Selain itu, dalam asuransi syariah, peserta tidak membeli polis tetapi memberikan donasi atau derma yang dikenal dengan tabarru dalam asuransi syariah. Dana ini diniatkan untuk tolong-menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Pada asuransi syariah tidak terjadi pengalihan kepemilikan dana, tetapi pengumpulan dana. Konsep asuransi Islam berasaskan konsep Takaful, yakni perpaduan rasa tanggung jawab dan persaudaraan antara peserta. Asuransi syariah takaful ini berarti saling menanggung atau memikul risiko antar umat manusia.
Adapun produk asuransi syariah takaful yang dapat digunakan nasabah, antara lain asuransi kesehatan syariah takaful, asuransi jiwa takaful, dan asuransi pendidikan syariah. Contoh asuransi syariah yang ada di Indonesia adalah asuransi syariah Prudential dan asuransi syariah AIA.
|