Apakah Pemerintah Indonesia melindungi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri?
Ya, Pemerintah melindungi TKI dengan menyelengarakan Program Asuransi Tenaga Kerja Indonesia
Perusahaan Asuransi apa yang menjamin Program Asuransi Tenaga Kerja Indonesia ini?
Program Asuransi Tenaga Kerja Indonesia ini dijamin oleh Konsorsium (kumpulan) Asuransi TKI yang terdiri dari : PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Ekspor Impor Indonesia, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Himalaya Pelindung, PT Asuransi Staco Mandiri, PT Asuransi Binagriya Upakara, PT Asuransi Tri Pakarta, PT Asuransi Indrapura, PT Asuransi Jiwa Megalife, PT Asuransi Jiwa Beringin Jiwa Sejahtera. Dan PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri.
Ada berapa jenis Program Asuransi tenaga Kerja Indonesia ?
Program Asuransi Tenaga Kerja Indonesia terdiri dari 3 (tiga) Jenis yaitu :
- Program Asuransi TKI Pra Penempatan
- Program Asuransi TKI Masa Penempatan
- Program Asuransi TKI Purna Penempatan
Resiko apa saja yang dijamin dalam Program Asuransi TKI Pre Penempatan ?
Resiko yang dijamin dalam Program Asuransi TKI Pra Penempatan adalah :
- Resiko Meninggal Dunia
- Resiko Sakit dan cacat
- Resiko Kecelakaan
- Resiko Gagal berangkat bukan karena kesalahan calon TKI
- Resiko Tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan / pelecehan seksual
Resiko apa saja yang dijamin dalam Program Asuransi TKI Masa Penempatan ?
Resiko yang dijamin dalam Program Asuransi TLI Masa Penempatan adalah :
- Resiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI
- Resiko Meninggal Dunia
- Resiko Sakit dan cacat
- Resiko Kecelakaan di dalam dan di luar jam Kerja
- Resiko Tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan / pelecehan seksual
- Resiko PHK secara perseorangan maupun massal sebelum berakhirnya perjanjian kerja
- Resiko menghadapi masalah Hukum
- Resiko upah tidak dibayar
- Resiko pemulangan TKI bermasalah
- Resiko kehilangan akal budi
- Resiko yang terjadi dalam hal TKI dipindahkan ke tempat kerja/tempat yang tidak sesuai dengan perjanjian penempatan
Resiko apa saja yang dijamin dalam Program Asuransi TKI Purna Penempatan ?
Resiko yang dijamin dalam Program Asuransi TKI Purna Penempatan adalah :
- Resiko Meninggal Dunia
- Resiko Sakit
- Resiko Kecelakaan
- Resiko kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal, seperti resiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual dan resiko kerugian harta benda
Berapa besar Premi Asuransi yang dibebankan untuk Program Asuransi TKI ini ?
Sesuai dengan yang telah diatur pada pasal 15 ayat 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi Republik Indonesia No. PER.07/MEN/V/2010, premi Asuransi ditetapkan sebesar Rp. 400.000,- yang terdiri dari:
- Premi Asuransi TKI Pra Penempatan sebesar Rp. 50.000,-
- Premi Asuransi TKI Masa Penempatan sebesar Rp. 300.000,-
- Premi Asuransi TKI Purna Penempatan sebesar Rp. 50.000,-
Berapa lama jangka waktu pertanggungan asuransi TKI ini ?
Jangka waktu pertanggungan Asuransi TKI diatur sebagai berikut :
- Jangka waktu pertanggungan Asuransi TKI Pra Penempatan maksimum 5 (lima) bulan sejak penandatanganan perjanjian penempatan
- Jangka waktu pertanggungan Asuransi TKI Masa Penempatan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
- Jangka waktu pertanggungan Asuransi TKI Purna Penempatan paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya perjanjian kerja yang terakhir atau TKI sampai ke daerah asal dengan ketentuan tidak melebihi 1 (satu) bulan sejak perjanjian kerja yang terakhir berakhir.
Berapa besar santunan Kematian yang dijamin dalam Program Asuransi Tenaga Kerja Indonesia ?
Santunan Kematian yang diberikan kepada ahli waris dalam hal TKI Meninggal Dunia adalah sebesar Rp. 75.000.000,- ditambah dengan Biaya Pemakaman sebesar Rp. 5.000.000,-
Kemana Calon TKI/TKI atau ahli waris mengajukan klaim jika terjadi Resiko dan kapan klaim tersebut dapat diajukan ?
Calon TKI/TKI atau ahli waris yang sah dapat mengajukan klaim kepada Konsorsium Asuransi TKI dan diajukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah terjadi resiko yang dipertanggungkan.
|