Asuransi pengangkutan adalah produk asuransi yang bertujuan untuk memberikan proteksi terhadap barang yang diangkut baik melalui darat, laut maupun udara.
Asuransi pengangkutan diperuntukan bagi pemilik barang baik perseorangan, lembaga ataupun perusahaan, yang memerlukan perlindungan atas pengangkutan barang. Baik itu pengangkutan dengan menggunakan armada sendiri maupun yang menggunakan jasa perusahaan pengangkutan.
PILIHAN LUAS JAMINAN
- Institute Cargo Clause A (ICC A),
- Menjamin seluruh kerugian terkecuali risiko-risiko yang tercatat sebagai “Pengecualian”, termasuk Biaya Penyelamatan (General Average), Salvage, dan Beban tanggung jawab Both to Blame Collision (dalam kasus tabrakan kapal)
- Institute Cargo Clause B (ICC B),
- Menjamin risiko-risiko kebakaran, ledakan, kandas, tenggelam,terdampar,terbalik, tabrakan, pembongkaran, gempa, letusan gunung, petir,tindakan penyelamatan,masuknya air lau,total loss per packing,biaya penyelamatan dan salvage , beban Both to Blame Collision.
- Institute Cargo Clause C (ICC C),
- Menjamin risiko-risiko kebakaran, ledakan,kandas, tenggelam,terdampar,terbalik, tabrakan benturan dengan benda lain,pembongkaran,biaya penyelamatan, dan salvage,beban Both to Blame Collision.Pilihan Jaminan tambahan (optional) diantaranya.
- Institute Strike Clause
- Dengan jaminan terhadap risiko pemogokan, penghalangan kerja/pekerja, gangguan kerja, kerusuhan, huru-hara sipil, aksi teroris, aksi dengan motif politik, biaya penyelamatan (General Average) dan biaya salvage.
- Institute War Clause
- Dengan jaminan terhadap risiko perang, perang saudara, pemberontakan, tindakan kekerasan dari dan atau melawan penguasa, penangkapan, pengambilalihan, penahanan berkaitan dengan risiko yang disebut diatas, ranjau, torpedo, bom atau senjata perang yang ditinggalkan, biaya penyelamatan dan salvage atas kerugian akibat risiko yang disebut diatas.
HARGA PERTANGGUNGAN
Harga pertanggungan, merupakan Nilai dari tiap harta benda yang diasuransikan berdasarkan Invoice /faktur dan/atau harga pasar.
Unsur Harga Pertanggungan
- Harga Barang (Cost/Price)
- Biaya pengangkutan
- Premi Asuransi (optional).
- Perkiraan Keuntungan (optional – umumnya 10% dari harga barang).
BIAYA / PREMI ASURANSI
Jumlah Premi yang dibebankan pada Anda merupakan hasil perkalian antara:
- TARIF PREMI X JUMLAH TOTAL HARGA PERTANGGUNGAN
- Tarif Premi Asuransi Pengangkutan ditentukan oleh luas/jenis risiko yang dikehendaki dan sifat penggunaan dari harta benda yang diasuransikan.
KEMUDAHAN UNTUK ANDA
- Saat ini terdapat 70 jaringan Asuransi Wahana Tata yang lokasinya tersebar di berbagai kota besar, yang memungkinkan kami untuk lebih cepat menjangkau dan melayani Anda dalam penutupan Asuransi hingga penanganan klaim.
- Fasilitas website yang memudahkan Anda dalam meminta penawaran atas rencana asuransi Anda tanpa terikat tempat dan waktu.
- Fasilitas pembayaran premi dengan Kartu Kredit dan Virtual Account.
|